Persyaratan Take Over KPR
Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah,
- NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Persyaratan Take Over KPR
- Ketahui terlebih dahulu sisa pinjaman pokok dan besaran cicilan KPR terakhir kamu.
- Buka laman KPR Take Over Rumah123 di website atau hp kamu.
- Coba simulasi KPR Take Over Rumah123 dengan memasukkan informasi pinjaman pokok, besaran cicilan, serta pilih bunga bank dan tenor pinjaman yang kamu inginkan.
- Ketahui hasil perbandingan cicilan kamu sekarang dengan cicilan KPR Take Over yang kamu pilih dari hasil simulasi. Kamu bisa klik tombol “Pindah KPR” untuk langsung terhubung dengan tim R123 yang akan membantu proses KPR Take Over kamu.
- Kamu juga bisa bandingkan beberapa program KPR Take Over dan klik tombol “Tanya KPR” untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Biaya-biaya Take Over KPR
Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% - 3% dari pokok cicilan KPR.