Pindah KPR

Manfaat yang bisa kamu dapat jika pindah KPR dengan Take Over

Meringankan Angsuran dengan Bunga Lebih Kecil
  • Cicilan bulanan KPR bisa lebih murah
  • Bunga di bank baru bisa lebih rendah
  • Masa kredit lebih panjang
Menghemat Total Pembayaran dengan Mempersingkat Tenor
  • Biaya KPR keseluruhan berkurang
  • Masa kredit KPR bisa lebih cepat selesai
  • Angsuran bulanan lebih besar
Mengubah Jenis KPR dari Konvensional ke Syariah dan Sebaliknya
  • Biaya KPR keseluruhan berkurang
  • Masa kredit KPR bisa lebih cepat selesai
  • Angsuran bulanan lebih besar

Seputar Pindah KPR

Persyaratan Take Over KPR

Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain

  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah,
  • NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Persyaratan Take Over KPR

  1. Ketahui terlebih dahulu sisa pinjaman pokok dan besaran cicilan KPR terakhir kamu.
  2. Buka laman KPR Take Over Rumah123 di website atau hp kamu.
  3. Coba simulasi KPR Take Over Rumah123 dengan memasukkan informasi pinjaman pokok, besaran cicilan, serta pilih bunga bank dan tenor pinjaman yang kamu inginkan.
  4. Ketahui hasil perbandingan cicilan kamu sekarang dengan cicilan KPR Take Over yang kamu pilih dari hasil simulasi. Kamu bisa klik tombol “Pindah KPR” untuk langsung terhubung dengan tim R123 yang akan membantu proses KPR Take Over kamu.
  5. Kamu juga bisa bandingkan beberapa program KPR Take Over dan klik tombol “Tanya KPR” untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Biaya-biaya Take Over KPR

Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% - 3% dari pokok cicilan KPR.

Pertanyaan Seputar Pindah KPR

Syarat KPR take over secara umum mirip dengan syarat saat mengajukan KPR pertama kali. Namun, ada beberapa hal tambahan lain yang harus diperhatikan, yakni:

  • Cicilan KPR berjalan di bank sebelumnya minimal 1 atau 2 tahun. Ketentuan ini di beberapa bank dapat berbeda.
  • Memiliki kredibilitas pembayaran angsuran lancar.
  • Sertifikat rumah harus nama calon debitur.

KPR Take Over dapat memberikan pilihan produk KPR dengan suku bunga yang lebih rendah. Tujuan utama KPR Take Over adalah untuk mendapatkan cicilan per bulan yang lebih ringan dan mengurangi total biaya keseluruhan pinjaman

Biaya provisi dalam konteks KPR Take Over adalah biaya yang dikenakan oleh bank baru sebagai kompensasi atas pembiayaan yang mereka berikan. Biaya provisi ini merupakan bagian dari biaya administrasi dan pencairan kredit yang terkait dengan proses pindah KPR. Kisaran biaya provisi adalah 1-3% dari plafon atau pokok hutang yang baru, tergantung kebijakan bank.

Penalti merupakan biaya yang dikenakan oleh bank jika mengganti dan melunasi KPR lebih awal (sebelum masa tenor berakhir). Besaran biaya penalti biasanya diatur dalam perjanjian KPR yang ditandatangani dengan bank lama dan dapat berbeda-beda antar bank.

Dalam take over, bank akan meminta sejumlah dokumen terkait KPR sebelumnya, seperti akad kredit, IMB, SPPT PBB, sertifikat rumah (disertai keterangan dan stempel dari bank sebelumnya) dan bukti pembayaran cicilan terakhir.

Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% - 3% dari pokok cicilan KPR.

Kisaran biaya KPR Take Over adalah 4-8% dari jumlah plafon pinjaman, tergantung dari kebijakan bank.

Pembayaran biaya yang dikenakan untuk KPR Take Over di bank baru biasanya saat pelunasan hutang di bank lama akan dilakukan. Tepatnya, setelah permohonan pindah KPR ke bank yang baru disetujui.

Komponen biaya notaris saat pindah KPR dari bank lama ke bank baru mencakup beberapa hal terkait dengan proses tersebut, seperti ROYA, pengecekan sertifikat, APHT, dan PNBP. Namun, perlu diingat bahwa biaya notaris dapat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih, wilayah geografis dan kompleksitas transaksi.

ROYA merupakan proses pencatatan perubahan status hak atas tanah yang dijamin dengan hipotek atau hak tanggungan. Ketika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan atau hipotek dipindahkan dari bank lama ke bank baru, proses ROYA dilakukan untuk mencatat pelepasan hak tanggungan dari bank lama yang telah dilunasi dan mencatat hak tanggungan baru atas tanah tersebut yang diberikan kepada bank baru.

APHT adalah dokumen hukum yang digunakan untuk memberikan hak tanggungan atau hipotek atas suatu properti yang digunakan sebagai jaminan hutang. Ketika kamu mengajukan KPR bank yang baru akan meminta kamu untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah dengan menerbitkan APHT yang meletakkan hipotek pada lahan atau properti yang kamu miliki.

Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan biaya yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dalam konteks KPR Take Over dari bank lama ke bank baru, biasanya PNBP tidak dikenakan lagi. Hal ini karena transaksi jual beli tanah dan bangunan telah terjadi saat kamu membeli rumah pertama kali dan memperoleh KPR dari bank lama.